Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Faslitasi BPN, MK Restui Keterangan Saksi Via Video Conference

SENIN, 17 JUNI 2019 | 15:44 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pada prinsipnya, MK memperbolehkan pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 melalui video conference atau telekonferensi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.


"Tidak masalah, ada aturannya. Hanya kita belum tahu teknisnya (dari pemohon) seperti apa," ujar Fajar.

Ia mengungkapkan, dari pengalaman sebelumnya, proses pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di MK dilakukan dengan penyediaan sarana di 42 fakultas hukum yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi Indonesia.

"Kalau yang disediakan prasarananya itu di fakultas hukum 42 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa, MK belum terima surat resmi," katanya.

Sekadar informasi, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk merestui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan sengketa pilpres 2019. Pelibatan LPSK agar saksi yang memberikan keterangan dapat menggunakan metode-metode khusus dalam bersaksi, di antaranya dengan metode telekonferensi, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya