Berita

Maruf Amin/Net

Politik

Maruf Harusnya Contoh Etika Sandiaga Uno Melepas Jabatan Wagub DKI

SENIN, 17 JUNI 2019 | 04:38 WIB | LAPORAN:

Polemik jabatan Cawapres 01 Maruf Amin di dua anak usaha BUMN masih terus diperbincangkan khalayak ramai.

Publik terbagi menjadi dua, yaitu membela Maruf dan menentang. Pihak yang membela beralasan, anak usaha BUMN bukan bagian dari BUMN itu sendiri. Sehingga Maruf tidak perlu ketika maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi.

Sementara pihak yang menentang, bersikeras menyebut anak usaha BUMN merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari induk usahanya, BUMN itu sendiri. Sehingga, Maruf Amin seharusnya mundur dari jabatan DPS di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebelum resmi jadi Cawapres.

Teranyar, polemik ini dikomentari oleh Ekonom Senior Rizal Ramli. Ia bahkan dengan tegas menyebut jabatan Maruf di dua bank syariah itu masuk ke ranah etika yang tidak pantas dilakukan oleh sosok yang hendak menjadi orang nomor dua di republik ini.

Rizal Ramli mencontohkan apa yang dilakukannya setiap kali ditunjuk sebagai menteri atau menko, baik di era Presiden Abdurrahman Wahid maupun di era Presiden Joko Widodo.

Setiap kali ditunjuk sebagai menteri, Rizal Ramli selalu mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN dan di perusahaan swasta.

“Memang selain soal terlarang, ada soal etika yang tidak pantas,” ujar Rizal Ramli lewat akun Twitter miliknya.

“RR setiap  kali ditunjuk sebagai Menteri (Menko Perekonomian, Mentri Keuangan, Menko Maritim), melepaskan semua jabatan sebagai Preskom di BUMN maupun swasta,” sambungnya.

Pernyataan Rizal Ramli kemudian diamini oleh Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Ia membandingkan langkah Maruf dengan keputusan Cawapres 02 Sandiaga Uno yang rela melepas jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Demi etika, Pak Sandiaga Uno melepas jabatan Wagub, padahal tidak dilarang oleh Undang-Undang," singkat Said Didu.

Sandiaga Uno diketahui menjadi pasangan Anies Baswedan saat Pilkada DKI tahun 2017 silam. Keduanya kemudian terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur setelah mengalahkan kandidat petahana saat itu.

Namun, jabatan sebagai Wakil Gubernur direlakan begitu saja oleh Sandiaga Uno. Ia melepas jabatan itu saat resmi ditunjuk untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Padahal, saat itu Sandi diperkenankan oleh Undang-Undang untuk mengambil cuti ketimbang mengundurkan diri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya