Berita

Direktur Perludem, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Perludem: BPN Cenderung Berdebat Kualitatif Karena MK Pernah Tangani Di Pilkada

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Argumen gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dinilai wajar jika banyak menggunakan metode kualitatif dibandingkan berdebat soal angka-angka.

Direktur Perludem, Titi Anggraini menyebut, gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan juga pernah dilakukan dengan perdebatan kualitatif.

"Mereka (BPN) lebih mengarah ke kualitatif karena memang MK punya preseden itu sebelumnya, meskipun preseden itu bukan di PHPU Pilpres, tetapi di Pilkada," ujar Titi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).


Dalam pengamatan Titi, sidang perdana di MK pada Jumat lalu wajar apabila tim BPN banyak membangun cara berpikir penyelesaian gugatan Pilkada.

"Makanya banyak kutipan soal Pilkada Jawa Timur, Tanjung Balai, Manado, dan Tangerang Selatan dimana Mahkamah Konstitusi keluar dari konstruksi angka-angka dan kemudian menilai dalil-dalil kualitatif," jelasnya.

Meski begitu, Titi mengingatkan sekalipun MK menggunakan pendekatan kualitatif, tetapi dalam putusannya tetap mempertimbangkan angka atau kuantitatif.

"Kenapa yang di Jawa Timur diminta PSU? Karena memang selisihnya sangat kecil, waktu 2008 kan selisihnya nol koma," tutupnya.

Sebelumnya, BPN mengaku menyodorkan alat bukti kualitatif dan kuantitatif dalam pengajuan sengketa Pilpres 2019. Setidaknya, ada sebanyak 154 alat bukti kualitatif sebagai dasar pengajuan gugatan Pilpres 2019.

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menguraikan bahwa dalam argumen kualitatif, pihaknya mendalilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terbagi menjadi dua, yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Setidaknya, ada lima bentuk dugaan kecurangan kualitatif paling disoroti yang dilakukan Joko Widodo-Maruf Amin. Kelima bentuk kecurangan itu adalah penyalahgunaaan APBN dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya