Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sjamsul Tidak Bisa Dikaitkan Dengan Kasus Syafruddin

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Syafruddin Arsyard Temenggung tidak bisa dikaitkan dengan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Advokat senior Otto Hasibuan menjelaskan bahwa kasus Syafruddin terkait dengan penghapusan utang petambak dan SKL BLBI. Untuk kasus ini, seharusnya Sjamsul tidak terlibat sama sekali.

Sebab, sambungnya, Sjamsul sudah mendapat Release and Discharge (R&D) jauh sebelum Syafruddin menjabat sebagai ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Surat itu diberikan langsung oleh pemerintah di tahun 1999 oleh Menteri Keuangan dan BPPN era Glenn M. S. Yusuf.


Dengan demikian, penerbitan SKL di tahun 2004 tidak berpengaruh sama sekali karena pemerintah telah membebaskan dan melepaskan Sjamsul dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dia menguraikan bahwa BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, Sjamsul tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya. Semua menjadi sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

“Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN. Menghubung-hubungkan kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan,” tegasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya