Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sjamsul Tidak Bisa Dikaitkan Dengan Kasus Syafruddin

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Syafruddin Arsyard Temenggung tidak bisa dikaitkan dengan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Advokat senior Otto Hasibuan menjelaskan bahwa kasus Syafruddin terkait dengan penghapusan utang petambak dan SKL BLBI. Untuk kasus ini, seharusnya Sjamsul tidak terlibat sama sekali.

Sebab, sambungnya, Sjamsul sudah mendapat Release and Discharge (R&D) jauh sebelum Syafruddin menjabat sebagai ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Surat itu diberikan langsung oleh pemerintah di tahun 1999 oleh Menteri Keuangan dan BPPN era Glenn M. S. Yusuf.


Dengan demikian, penerbitan SKL di tahun 2004 tidak berpengaruh sama sekali karena pemerintah telah membebaskan dan melepaskan Sjamsul dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dia menguraikan bahwa BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, Sjamsul tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya. Semua menjadi sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

“Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN. Menghubung-hubungkan kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan,” tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya