Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sjamsul Tidak Bisa Dikaitkan Dengan Kasus Syafruddin

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Syafruddin Arsyard Temenggung tidak bisa dikaitkan dengan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Advokat senior Otto Hasibuan menjelaskan bahwa kasus Syafruddin terkait dengan penghapusan utang petambak dan SKL BLBI. Untuk kasus ini, seharusnya Sjamsul tidak terlibat sama sekali.

Sebab, sambungnya, Sjamsul sudah mendapat Release and Discharge (R&D) jauh sebelum Syafruddin menjabat sebagai ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Surat itu diberikan langsung oleh pemerintah di tahun 1999 oleh Menteri Keuangan dan BPPN era Glenn M. S. Yusuf.


Dengan demikian, penerbitan SKL di tahun 2004 tidak berpengaruh sama sekali karena pemerintah telah membebaskan dan melepaskan Sjamsul dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dia menguraikan bahwa BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, Sjamsul tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya. Semua menjadi sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

“Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN. Menghubung-hubungkan kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan,” tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya