Berita

Sidang MK/RMOL

Hukum

15 Petitum Gugatan Prabowo-Sandi Ke MK

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (14/6).

Sidang perdana ini berisi pembacaan gugatan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Dalam pembacaan gugatan, Prabowo-Sandi diwakili oleh para kuasa hukum yang dipimpin mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto.

Sebanyak lima belas petitum disampaikan Bambang cs ke kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang tersebut. Petitum dibacakan oleh Bambang setelah fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat pilpres diuraikan oleh anggota tim secara bergantian.


BW, sapaan Bambang memastikan petitum yang disampaikan tidak asal. Ada bukti-bukti kuat yang dilampirkan dalam petitum tersebut.

Adapun 15 petitum yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi itu adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan calon nomor urut 01 Ir. H. Joko Widodo - KH. Maruf Amin yakni 63.573.169 (48 persen). Kemudian, untuk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno 68.650.239 (52 persen). Total jumlahnya 132.223.408 atau 100,00 persen

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Maruf Amin, MA sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto Subianto dan Sandiaga Saahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau,

8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Atau,

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya