Berita

Bambang Widjojanto di Sidang MK/Net

Politik

Mahfud: Tim Hukum Prabowo-Sandi Cerdik

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 19:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyita perhatian mantan Ketua MK Mahfud MD.

Dia mencatat sejumlah poin mengenai gelaran sidang. Menurutnya, sidang kali ini menarik dibanding 2014 lalu. Sebab, hampir seluruh permohonan mengarah ke masalah kecurangan yang bersifat kualitatif.

Mahfud menilai tidak ada lagi adu data C1 dalam sidang kali ini sebagaimana yang terjadi di tahun 2014 lalu.


"Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena pemohon (kubu Prabowo-Sandi) tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," tegas Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (14/6).

Mahfud bahkan memuji tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Sebab, tim ini berhasil mengarahkan agar sidang memeriksa kecurangan yang bersifat kualitatif, bukan kuantitatif.

"Tim hukum pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa sejak 2008 lalu MK sudah mendeklarasikan diri "Bukan Mahkamah Kalkulator" yang bekerja sebatas menghitung selisih suara.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu," ujarnya.

Mahfud berkesimpulan bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.

"Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu. (Kesimpulan) kedua, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan TSM," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya