Berita

Refly Harun/Net

Politik

Bukti Kecurangan Dari Prabowo-Sandi Harus Bisa Dihitung 14 Hari

KAMIS, 13 JUNI 2019 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Alat bukti yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki peran paling signifikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa bukti yang diajukan harus bisa membuktikan pasangan 02 unggul atas Joko Widodo-Maruf Amin.

"Apakah pihak 02 punya alat bukti yang membuktikan bahwa mereka betul unggul?" ujarnya Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).


Tidak cukup hanya valid, bukti-bukti yang diajukan juga harus bisa dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, sidang hanya berlangsung selama 14 hari.

"Misal mereka punya dokumen (bukti kecurangan) itu, bisakah semua dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari?" ungkapnya.

Pasalnya, sambung Refly, jika kubu 02 sebagai penggugat tidak yakin dokumen bukti tidak dapat diperiksa seluruhnya dalam 14 hari. Maka semua gugatan sebetulnya telah berakhir sebelum dimulai.

"Dari sisi itu (waktu pengecekan dokumen) saja the game is over (semua berakhir). }arena semua harus dilihat dan bukan sekedar tabel, artinya keabsahan dokumen harus dipastikan seluruhnya," demikian Refly.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya