Berita

Sri Yunanto/Humas BNPT

Pertahanan

Waspadai Radikalisasi Via Medsos, Perketat Aturan Penyedia Platform

RABU, 12 JUNI 2019 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Media sosial (medsos) dengan berbagai fenomenanya terus menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Belum adanya aturan main yang tegas, menjadikan medsos tetap menjadi bola liar yang bergerak bebas dengan berbagai ekses, baik positif maupun negatif.

Medsos pula yang membuat proses pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi gaduh dengan hoax, adu domba, ujaran kebencian. Terakhir kasus bom bunuh diri di Pos Polisi Kartasura dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, di mana pelakunya teradikalisasi secara online.


"Radikalisasi secara online itu sebenarnya bukan fenomena baru. Dulu ada kasus Alam Sutra dan penyerangan gereja di Medan. Itu termasuk self radicalization,” ujar Staf Ahli Menkopolhukam, Sri Yunanto dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, lanjut Yunanto, dalam banyak diskusi publik dan kejadian terorisme, juga terungkap keberadaan lone wolf (aksi terorisme yang dilakukan sendirian). Tapi, itu juga sulit dibilang lone wolf, karena bisa jadi mereka lebih dulu terkait jaringan JAD atau JAKD, baru kemudian terjadi radikalisasi melalui online.

Menyikapi radikalisasi via online atau medsos ini, Yunanto berpendapat, pemerintah tidak bisa sendirian mengatasinya. Pasalnya, perkembangan media online itu merupakan bagian dari kebebasan media melalui online yang faktanya tidak hanya membawa pengaruh baik sekaligus buruk seperti pornografi, perjudian, dan terorisme.

“Menanggung beban negatif itu pemerintah, sementara penyedia platform enak-enak saja. Seperti di Youtube, kalau tayangannya banyak dapat iklan pasti mereka untung, sementara kalau ada konten tentang radikalisasi ini mereka cuci tangan, baru pemerintah yang take down,” terang pakar Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia ini.

Ke depan, kata Yunanto, masalah ini harus jadi agenda bersama untuk mengatasinya.

Pertama, bagaimana mengatasi kebebasan medsos, yang kontrolnya di bawah pemerintah dengan tetap bekerjasama dengan provider penyedia platform.

Ia mencontohkan, di Jerman platform yang memuat konten negatif bisa kena denda sampai Rp 6 miliar. Dan itu cukup efektif untuk mengerem keberadaan konten-konten negatif, terutama terorisme.

“Artinya, kalau platform tetap seenaknya dengan tidak melakukan screening, mereka pasti akan bangkrut kena denda.Saya rasa cara itu bisa diterapkan di Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, langkah ini harus menjadi agenda bersama misalnya revisi UU ITE atau dibuat Peraturan Pemerintah.

Yunanto menilai, apa yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan melakukan banyak take down atau penutupan situs sifatnya hanya reaktif dan terkesan sering ketinggalan.

"Misalnya, yang di take down 10 website, yang muncul 100 website lagi. Kalau terus begini kita pasti keteter. Baiknya masyarakat berani mengeluarkan ide dan mengajak para politikus untuk membuat terobosan. Soalnya kalau yang melakukan pemerintah, pasti dituduh macam-macam," tuturnya.

Ia menegaskan, bila penyedia platform bersedia melakukan screening terhadap konten-konten mereka, akan lebih mempermudah dalam mewaspadai radikalisasi melalui medsos. Dengan demikian, pemerintah sebagai regulator harus bisa memperkuat, apalagi sudah ada fatwa MUI soal tata cara bermedsos yang bijak.

“Kalau tiga-tiganya bersinergi Insya Allah bisa kita tekan cyber crime termasuk extre ordinary crime berupa Ideologisasi, radikalisasi, dan berbagai hal negatif di medsos,” pungkas Sri Yunanto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya