Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Jika Terbukti Menjabat Di BUMN Saat Pilpres, Maruf Bisa Didiskualifikasi

SELASA, 11 JUNI 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan.

"Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan," ujar Refly kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).


Refly menjelaskan, MK memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008," jelasnya.

Berkaca dari hal itu, Refli menilai Maruf Amin juga berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti.

"Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Maruf Amin," tukasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya