Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemblokiran Medsos Bisa Jadi Justifikasi Pemerintah Otoriter

SENIN, 10 JUNI 2019 | 10:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemblokiran atau pembatasan sementara media sosial (medsos) memiliki dampak besar. Tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang memanfaatkan layanan daring.

Pemblokiran, menurut pemerhati politik M Rizal Fadillah juga membawa dampak negatif bagi pemerintah. Dia mencatat ada tiga kerugian yang akan dirasakan oleh pemerintah.

“Pertama, rezim Jokowi yang dikesankan mengarah pada pola pemerintahan otoriter mendapat justifikasi. Sebab, pemblokiran atau pembatasan informasi medsos telah mengurangi hak-hak masyarakat untuk berekspresi atau menerima informasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/6).


Pemerintah juga akan dinilai melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, informasi via medsos termasuk sarana akses kebijakan publik.

“Bukankah tujuan UU ini adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Menutup akses adalah pelanggaran,” tegasnya.

Selanjutnya, pemerintah akan disebut sewenang-wenang jika menjadikan bahaya negara sebagai alasan pemblokiran. Rizal menguraikan bahwa alasan"membahayakan pertahanan dan keamanan negara" harus diikuti indikator harus jelas.

“Dalam hukum kebijakan yang benar harus dibuat dalam produk hukum Perpuu agar masyarakar dapat  memahami dasar dan pertanggungjawaban dari bahaya tersebut,” pungkasnya.

Pembatasan atau pemblokiran sementara media sosial (medsos) diprediksi akan kembali terjadi pada tanggal 14 hingga 28 Juni mendatang, yakni bertepatan dengan masa sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku akan memantau eskalasi lalu lintas dunia maya. Jika meningkat seperti saat rusuh 22 Mei, maka ada kemungkinan medsos akan dibatasi.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya