Berita

Bendera Arab Saudi/Net

Dunia

Amnesty International Desak Arab Saudi Tidak Hukum Mati Tahanan Remaja Ini

SABTU, 08 JUNI 2019 | 23:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amnesty International mendesak Arab Saudi untuk mengesampingkan hukuman mati bagi seorang anak remaja yang ditangkap lima tahun lalu.

Menurut Amnesty, remaja itu bernama Murtaja Qureiris. Lima tahun lalu, saat berusia 13 tahun, dia ditangkap karena mengambil bagian dalam protes terhadap pemerintah. Dia ditahan sejak saat itu.

Qureiris yang kini berusia 18 tahun, kemungkinan menghadapi eksekusi karena serangkaian pelanggaran. Beberapa pelanggaran bahkan dia lakukan saat berusia 10 tahun.


Penuntutan publik Arab Saudi meminta hukuman mati untuk Qureiris Agustus lalu karena pelanggaran yang termasuk berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah, menghadiri pemakaman saudaranya Ali Qureiris yang tewas dalam protes pada 2011, bergabung dengan organisasi teroris, melempar Molotov koktail di kantor polisi, dan menembaki pasukan keamanan.

Dikabarkan CNN, otoritas perbatasan Saudi menahan Qureiris ketika dia bepergian dengan keluarganya ke Bahrain pada 2014.

Dalam sebuah pernyataan akhir pekan ini (Sabtu, 8/6), Amnesty mengatakan setelah penangkapannya, Qureiris dikurung di sebuah pusat tahanan remaja di kota timur Dammam dan menolak akses ke seorang pengacara sampai sidang pengadilan pertamanya pada Agustus 2018.

Amnesty menyebut, setelah penangkapannya, Qureiris ditahan di sel isolasi selama sebulan, dan menjadi sasaran pemukulan dan intimidasi selama interogasinya.

"Para interogatornya berjanji akan membebaskannya jika dia mengaku bersalah atas tuduhan itu," begitu pernyataan Amnesty seperti dimuat Al Jazeera.

Remaja itu saat ini sedang menunggu sesi persidangan berikutnya tetapi kelompok-kelompok hak asasi manusia khawatir akan hidupnya.

Meski begitu, belum ada tanggapan pihak Arab Saudi belum menanggapi laporan CNN dan seruan Amnesty International.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya