Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Sebuah Permohonan Kepada Presiden Jokowi

SABTU, 01 JUNI 2019 | 12:31 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BAPAK Presiden Jokowi yang saya hormati, mohon dimaafkan bahwa di bulan suci Ramadan ini saya mengganggu kesibukan tugas mulia Bapak Presiden memimpin bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Saya merasa prihatin atas derita sesama rakyat Indonesia yang pada bulan suci Ramadan ini mengalami musibah ditangkap dan ditahan akibat dugaan makar, ujaran kebencian, keonaran dan lain lain dugaan bersifat politis.

Karena saya telah mengenal semangat kerakyatan dan kemanusiaan Bapak Presiden sejak Bapak Presiden masih Walikota Solo dan Gubernur Jakarta, maka dalam kesempatan ini dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon perkenan kemurahan hati Bapak Presiden.


Saya memohon Bapak Presiden berkenan mengeluarkan maklumat kepresidenan untuk membebaskan para sesama rakyat Indonesia yang kini berada di dalam rumah tahanan kepolisian mau pun militer atas dugaan pelanggaran hukum secara politis.

Pembebasan mereka dapat diyakini akan diterima oleh mereka yang tersangka mau pun sanak keluarga mereka dengan penuh rasa terima kasih akibat mereka dapat merayakan hari raya Idul Fitri bersama sanak-keluarga dan handai taulan di kampung halaman masing-masing.

Mohon dapat dimaafkan kelancangan saya memohon Bapak Presiden bukan atas kepentingan saya pribadi namun semata atas nama kemanusiaan untuk sesama rakyat Indonesia yang sedang menderita akibat mengalami musibah penahanan politik di bulan suci Ramadan ini.

Saya tidak mampu membalas budi baik serta kemurahan hati Bapak Presiden kecuali dengan ucapan terima kasih tak terhingga di samping memanjatkan sebuah doa permohonan kepada Yang Maha Kasih untuk senantiasa berkenan melimpahkan Berkah Anugrah Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebahagiaan kepada Bapak Presiden dan keluarga besar Bapak Presiden beserta negara, bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Amin.

Penulis permohonan adalah seorang rakyat Indonesia

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya