Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Jelang Lebaran, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir Dan Uang Seribu Dolar Singapura

JUMAT, 31 MEI 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang hai Lebaran Idul Fitri 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa gula pasir sebayak 1 ton dan uang 1 ribu dolar Singapura dari salah satu pemerintah daerah.

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1 rubu dolar Singapura," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/5).

Febri menjelaskan, pelaporan gratifikasi tersebut telah diterima KPK dari masyarakat sejak bulan Ramadan hingga saat ini menjelang Lebaran.


"Itu bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini (29/5) terkait perayaan Idul Fitri 2019," kata Febri.

Selain itu, lanjut Febri, sebelumnya KPK juga mendapatkan laporan penerimaan gratifikasi lain berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," ujarnya.

Tercatat, pelaporan gratifikasi terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.

"Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat lima laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Febri.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," demikian Febri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya