Berita

Pelaku penyebar hoax video Kapolri/Net

Hukum

Dua Pemuda Ngaku Sebar Video Hoax Kapolri Atas Inisiatif Pribadi

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 1 unit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang penyebar potongan video Kapolri yang diolah sedemikian rupa saat inspeksi pasukan.

FA (20) dan AH yang merupakan tetangga beda RT itu ditangkap di kediamannya, jalan Srengseng Sawah Balong, Kembangan, Srengseng, Jakarta Barat.

Keduanya diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Termasuk penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook.

“Dari hasil interograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (31/5).

Kepada penyidik, tersangka mengaku sangat benci pemerintah saat ini lantaran kerap mendengar dan menonton ceramah di media sosial. Adapun potongan video Kapolri tengah melakukan inspeksi pasukan didapat dari pesan WhatsApp.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sebagai barang bukti dua unit HP merek Xiaomi dan dua buah sim card.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 jo pasal 35 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Adapun potongan video Kapolri saat menginspeksi pasukan itu telah diedit. Hasilnya, Kapolri seolah memberi perintah untuk menembak masyarakat.

“Masyarakat boleh nggak ditembak?" tanya Tito kepada pasukannya dalam video yang diedit tersebut.

“Siap boleh jenderal!” jawab pasukan yang ditanya.

Dalam unggahannya, FA turut memberi keterangan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?”.

Padahal dalam video asli, Tito dengan lantang bertanya mengenai tindakan yang harus diambil saat ada massa aksi yang membawa senjata dan mengancam masyarakat,

"Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh nggak ditembak?” tanya Tito di video asli.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya