Berita

Pelaku penyebar hoax video Kapolri/Net

Hukum

Dua Pemuda Ngaku Sebar Video Hoax Kapolri Atas Inisiatif Pribadi

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 1 unit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang penyebar potongan video Kapolri yang diolah sedemikian rupa saat inspeksi pasukan.

FA (20) dan AH yang merupakan tetangga beda RT itu ditangkap di kediamannya, jalan Srengseng Sawah Balong, Kembangan, Srengseng, Jakarta Barat.

Keduanya diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Termasuk penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook.


“Dari hasil interograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (31/5).

Kepada penyidik, tersangka mengaku sangat benci pemerintah saat ini lantaran kerap mendengar dan menonton ceramah di media sosial. Adapun potongan video Kapolri tengah melakukan inspeksi pasukan didapat dari pesan WhatsApp.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sebagai barang bukti dua unit HP merek Xiaomi dan dua buah sim card.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 jo pasal 35 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Adapun potongan video Kapolri saat menginspeksi pasukan itu telah diedit. Hasilnya, Kapolri seolah memberi perintah untuk menembak masyarakat.

“Masyarakat boleh nggak ditembak?" tanya Tito kepada pasukannya dalam video yang diedit tersebut.

“Siap boleh jenderal!” jawab pasukan yang ditanya.

Dalam unggahannya, FA turut memberi keterangan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?”.

Padahal dalam video asli, Tito dengan lantang bertanya mengenai tindakan yang harus diambil saat ada massa aksi yang membawa senjata dan mengancam masyarakat,

"Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh nggak ditembak?” tanya Tito di video asli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya