Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

One Way Diberlakukan, Polri Imbau Pemudik Jaga Kecepatan

KAMIS, 30 MEI 2019 | 18:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengimbau pemudik tidak kebut-kebutan saat menggunakan jalur searah atau one way di tol. Pihaknya pun memberi batasan kecepatan kendaraan pemudik.

Refdi mengimbau pengemudik kendaraan yang bergerak di jalur A agar memacu kendaraannya minimal 60 kilometer hingga 100 kilometer per jam.

Sementara pemudik yang bergerak di jalur B diimbau mengemudi dengan kecepatan minimal 40 kilometer hingga maksimal 80 kilometer per jam.


"Kendaraan yang bergerak pada jalur B itu memang kami berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 40 km/jam," ujar Refdi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Jalur A adalah jalur normal yang dilewati untuk kendaraan yang menuju arah timur atau Brebes Barat. Sementara jalur B adalah jalur sebaliknya yang biasa digunakan untuk menuju ke arah Jakarta.

Refdi menambahkan, pemudik jalur B mendapatkan batasan kecepatan lebih lambat dibanding jalur A karena jalur B masih dalam penyesuaian bagi pengemudi serta fasilitas jalan.

"Karena memang jalan itu mungkin baru dilewati oleh mereka, rambu-rambunya juga baru dipasang. Mudah-mudahan dengan pengaturan keseimbangan itu, mereka juga lebih paham," ujarnya.

Sistem satu arah atau one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.

Sistem satu arah atau one way telah mulai diberlakukan sejak Kamis pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB. One way diberlakukan mulai kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.

Waktu pelaksanaan One Way mulai dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara pada musim arus balik pada 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2019, sistem one way mengarah ke Jakarta diberlakukan mulai kilometer 263 Brebes Barat menuju kilometer 70 Cikampek Utama.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya