Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

One Way Diberlakukan, Polri Imbau Pemudik Jaga Kecepatan

KAMIS, 30 MEI 2019 | 18:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengimbau pemudik tidak kebut-kebutan saat menggunakan jalur searah atau one way di tol. Pihaknya pun memberi batasan kecepatan kendaraan pemudik.

Refdi mengimbau pengemudik kendaraan yang bergerak di jalur A agar memacu kendaraannya minimal 60 kilometer hingga 100 kilometer per jam.

Sementara pemudik yang bergerak di jalur B diimbau mengemudi dengan kecepatan minimal 40 kilometer hingga maksimal 80 kilometer per jam.


"Kendaraan yang bergerak pada jalur B itu memang kami berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 40 km/jam," ujar Refdi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Jalur A adalah jalur normal yang dilewati untuk kendaraan yang menuju arah timur atau Brebes Barat. Sementara jalur B adalah jalur sebaliknya yang biasa digunakan untuk menuju ke arah Jakarta.

Refdi menambahkan, pemudik jalur B mendapatkan batasan kecepatan lebih lambat dibanding jalur A karena jalur B masih dalam penyesuaian bagi pengemudi serta fasilitas jalan.

"Karena memang jalan itu mungkin baru dilewati oleh mereka, rambu-rambunya juga baru dipasang. Mudah-mudahan dengan pengaturan keseimbangan itu, mereka juga lebih paham," ujarnya.

Sistem satu arah atau one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.

Sistem satu arah atau one way telah mulai diberlakukan sejak Kamis pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB. One way diberlakukan mulai kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.

Waktu pelaksanaan One Way mulai dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara pada musim arus balik pada 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2019, sistem one way mengarah ke Jakarta diberlakukan mulai kilometer 263 Brebes Barat menuju kilometer 70 Cikampek Utama.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya