Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

One Way Diberlakukan, Polri Imbau Pemudik Jaga Kecepatan

KAMIS, 30 MEI 2019 | 18:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengimbau pemudik tidak kebut-kebutan saat menggunakan jalur searah atau one way di tol. Pihaknya pun memberi batasan kecepatan kendaraan pemudik.

Refdi mengimbau pengemudik kendaraan yang bergerak di jalur A agar memacu kendaraannya minimal 60 kilometer hingga 100 kilometer per jam.

Sementara pemudik yang bergerak di jalur B diimbau mengemudi dengan kecepatan minimal 40 kilometer hingga maksimal 80 kilometer per jam.

"Kendaraan yang bergerak pada jalur B itu memang kami berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 40 km/jam," ujar Refdi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Jalur A adalah jalur normal yang dilewati untuk kendaraan yang menuju arah timur atau Brebes Barat. Sementara jalur B adalah jalur sebaliknya yang biasa digunakan untuk menuju ke arah Jakarta.

Refdi menambahkan, pemudik jalur B mendapatkan batasan kecepatan lebih lambat dibanding jalur A karena jalur B masih dalam penyesuaian bagi pengemudi serta fasilitas jalan.

"Karena memang jalan itu mungkin baru dilewati oleh mereka, rambu-rambunya juga baru dipasang. Mudah-mudahan dengan pengaturan keseimbangan itu, mereka juga lebih paham," ujarnya.

Sistem satu arah atau one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.

Sistem satu arah atau one way telah mulai diberlakukan sejak Kamis pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB. One way diberlakukan mulai kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.

Waktu pelaksanaan One Way mulai dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara pada musim arus balik pada 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2019, sistem one way mengarah ke Jakarta diberlakukan mulai kilometer 263 Brebes Barat menuju kilometer 70 Cikampek Utama.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Kabar Anies Batal Diusung PDIP, Djarot: Karena Ada Aspirasi dari Bawah

Senin, 26 Agustus 2024 | 19:02

UPDATE

Investor Kripto Galang Dana untuk Dukung Kamala Harris di Pilpres AS

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00

Wamen Suahasil: Kelompok Kelas Menengah Penting untuk Perekonomian Indonesia

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:45

Wall Street Menguat: Dow Jones Catat Rekor Baru

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:38

Sering Jadi Tempat Curhat Warga Jakarta Bikin Anies Menyesal Tak Bisa Maju Pilkada

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:17

Naik 7 Persen Produksi Batu Bara BUMI Capai 37,7 Juta Metrik Ton di Semester I - 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:00

Diharapkan PDIP Jadi Timses Pramono-Rano, Anies: Kita Lihat

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 06:46

Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Gerindra

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 06:24

Gara-gara Udeng, Rm Fadjar jadi Tak Sempat Makan

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:58

Koalisi Partai Non-Parlemen Cabut Dukungan bagi Novriwan-Nadirsyah

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:42

Diusung Koalisi Besar, Paslon Afif-Husein Optimistis Raih 81 Persen

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 05:22

Selengkapnya