Berita

Foto: Jatam Kaltim

Nusantara

Hatam, Selamatkan Kaltim Dari Perusakan Dan Perluasan Tambang

KAMIS, 30 MEI 2019 | 03:54 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penghapusan kewenangan pemberian izin tambang oleh Gubernur Kaltim.

Selain itu, keberadaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim juga harus dibekukan.

Hal ini disuarakan masyarakat Kaltim dalam Hari Anti Tambang (HATAM) yang jatuh tiap tanggal 29 Mei.


Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menegaskan, sejak 29 Mei 2011, pasca semburan pertama tragedi Lumpur Lapindo di Jawa Timur, setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anti Tambang (HATAM).

HATAM didasari atas kenyataan ekspansi pertambangan di Indonesia telah menghancurkan ruang produksi rakyat dan lingkungan yang ujungnya memiskinkan masyarakat lingkar tambang secara perlahan.

“Bahkan keberadaan tambang di seluruh Indonesi telah meningkatkan kuantitas kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia termasuk merenggut ratusan nyawa tak berdosa,” tutur Pradarma dalam keterangannya.

Pada tahun yang sama dengan semburan Lumpur Lapindo pertama kali, catatan Jatam, Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kaltim telah menghilangkan lima nyawa di lubang tambang batubara yang tak direklamasi. Hingga 2019 korban terus bertambah menjadi 33 jiwa di seluruh Kaltim.

“Kondisi seperti ini pun tak memberi efek apapun kepada negara dalam hal ini pemerintah baik nasioal hingga pemerintah provinsi Kaltim tak juga banyak mengubah kebijakannya untuk menjaminkan keselamatan bagi rakyatnya,” ujar Pradarma.

Daratan Kaltim dengan luas 12,7 juta hektar,  sebanyak 5,2 juta hektar atau sebanya 43 persen lahan di antaranyta telah dikavling ke dalam 1.404 konsesi pertambangan.

“Bagaimana di lapangan ekonomi terhadap sektor ini? Tambang yang mengambil porsi paling banyak mengeksploitasi daratan Kaltim kehadirannya justru tidak mampu mengeluarkan Provinsi ini dari jurang Kemiskinan,” ujarnya lagi.

Dia menyebut, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki izin terbanyak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pembkab)-nya, ternyata tingkat penduduk termiskin Provinsi Kaltim berasal dari kabupaten ini.

Setali tiga uang, Kota Samarinda sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang 71 persen tata ruangnya di-kavling konsesi tambang juga nasibnya tidak berbeda jauh dengan kabupaten tetangganya.

“Jumlah penduduk miskin kota ini menempati urutan ke dua se-Kaltim. Tambang batubara adalah pilihan ekonomi yang membangkrutkan, tidak sedikit warga yang harus mengongkosi segala pemulihan dan perbaikan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh industri keruk ini,” paparnya.

Mulai dari meninggikan rumah, menguras sawah dari lumpur tambang, menggali sedimentasi tanah tambang di Sungai Mahakam dan anak sungainya, semenisasi halaman, membuat tanggul, hingga menambal dan meninggikan jalan.

“Setiap tahunnya kas provinsi serta kabupaten dan kota habis digelontorkan hanya untuk memperbaiki segala kerusakan yang dibuat oleh industri ini,” katanya.

Dia menegaskan, hilangnya dusun atau desa mestinya menjadi pukulan bagi seorang kepala daerah, namun ironinya itu tidak berlaku di sini.

Kampung Keraitan tempat di mana komunitas Dayak Basap terancam hilang, penduduknya dipaksa pindah oleh PT Kaltim Prima Coal (PT KPC). Begitupun Desa Mulawarman dan Desa Bhuana Jaya yang masing-masing telah kehilangan satu dusun karena berubah menjadi lubang tambang raksasa.

“Hingga hari ini Bupati Kutai Kartanegara serta Gubernur Kaltim hanya bisa cuci tangan menyaksikan kedua desa tersebut diporak-porandakan oleh aktivitas tambang PT Kayan Putra Utama Coal (PT KPUC), PT Jembayan Muara Bara (JMB) dan  PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA),” tegasnya.

Sejak tahun 2008 hingga akhir 2018, lanjutnya, Jatam Kaltim mencatat setidaknya ada 33 petani dan masyarakat adat yang dikriminalisasi karena menolak melepaskan tanahnya kepada perusahaan tambang.

“Jatam Kaltim meyakini jumlah tersebut jauh lebih banyak. Banyak di antara kasus konflik tenurial yang disebabkan perusahaan tambang terjadi di wilayah pelosok yang tak terjangkau liputan media," jelas Pradarma.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya