Berita

Foto: Jatam Kaltim

Nusantara

Hatam, Selamatkan Kaltim Dari Perusakan Dan Perluasan Tambang

KAMIS, 30 MEI 2019 | 03:54 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penghapusan kewenangan pemberian izin tambang oleh Gubernur Kaltim.

Selain itu, keberadaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim juga harus dibekukan.

Hal ini disuarakan masyarakat Kaltim dalam Hari Anti Tambang (HATAM) yang jatuh tiap tanggal 29 Mei.


Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menegaskan, sejak 29 Mei 2011, pasca semburan pertama tragedi Lumpur Lapindo di Jawa Timur, setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anti Tambang (HATAM).

HATAM didasari atas kenyataan ekspansi pertambangan di Indonesia telah menghancurkan ruang produksi rakyat dan lingkungan yang ujungnya memiskinkan masyarakat lingkar tambang secara perlahan.

“Bahkan keberadaan tambang di seluruh Indonesi telah meningkatkan kuantitas kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia termasuk merenggut ratusan nyawa tak berdosa,” tutur Pradarma dalam keterangannya.

Pada tahun yang sama dengan semburan Lumpur Lapindo pertama kali, catatan Jatam, Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kaltim telah menghilangkan lima nyawa di lubang tambang batubara yang tak direklamasi. Hingga 2019 korban terus bertambah menjadi 33 jiwa di seluruh Kaltim.

“Kondisi seperti ini pun tak memberi efek apapun kepada negara dalam hal ini pemerintah baik nasioal hingga pemerintah provinsi Kaltim tak juga banyak mengubah kebijakannya untuk menjaminkan keselamatan bagi rakyatnya,” ujar Pradarma.

Daratan Kaltim dengan luas 12,7 juta hektar,  sebanyak 5,2 juta hektar atau sebanya 43 persen lahan di antaranyta telah dikavling ke dalam 1.404 konsesi pertambangan.

“Bagaimana di lapangan ekonomi terhadap sektor ini? Tambang yang mengambil porsi paling banyak mengeksploitasi daratan Kaltim kehadirannya justru tidak mampu mengeluarkan Provinsi ini dari jurang Kemiskinan,” ujarnya lagi.

Dia menyebut, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki izin terbanyak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pembkab)-nya, ternyata tingkat penduduk termiskin Provinsi Kaltim berasal dari kabupaten ini.

Setali tiga uang, Kota Samarinda sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang 71 persen tata ruangnya di-kavling konsesi tambang juga nasibnya tidak berbeda jauh dengan kabupaten tetangganya.

“Jumlah penduduk miskin kota ini menempati urutan ke dua se-Kaltim. Tambang batubara adalah pilihan ekonomi yang membangkrutkan, tidak sedikit warga yang harus mengongkosi segala pemulihan dan perbaikan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh industri keruk ini,” paparnya.

Mulai dari meninggikan rumah, menguras sawah dari lumpur tambang, menggali sedimentasi tanah tambang di Sungai Mahakam dan anak sungainya, semenisasi halaman, membuat tanggul, hingga menambal dan meninggikan jalan.

“Setiap tahunnya kas provinsi serta kabupaten dan kota habis digelontorkan hanya untuk memperbaiki segala kerusakan yang dibuat oleh industri ini,” katanya.

Dia menegaskan, hilangnya dusun atau desa mestinya menjadi pukulan bagi seorang kepala daerah, namun ironinya itu tidak berlaku di sini.

Kampung Keraitan tempat di mana komunitas Dayak Basap terancam hilang, penduduknya dipaksa pindah oleh PT Kaltim Prima Coal (PT KPC). Begitupun Desa Mulawarman dan Desa Bhuana Jaya yang masing-masing telah kehilangan satu dusun karena berubah menjadi lubang tambang raksasa.

“Hingga hari ini Bupati Kutai Kartanegara serta Gubernur Kaltim hanya bisa cuci tangan menyaksikan kedua desa tersebut diporak-porandakan oleh aktivitas tambang PT Kayan Putra Utama Coal (PT KPUC), PT Jembayan Muara Bara (JMB) dan  PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA),” tegasnya.

Sejak tahun 2008 hingga akhir 2018, lanjutnya, Jatam Kaltim mencatat setidaknya ada 33 petani dan masyarakat adat yang dikriminalisasi karena menolak melepaskan tanahnya kepada perusahaan tambang.

“Jatam Kaltim meyakini jumlah tersebut jauh lebih banyak. Banyak di antara kasus konflik tenurial yang disebabkan perusahaan tambang terjadi di wilayah pelosok yang tak terjangkau liputan media," jelas Pradarma.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya