Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Geledah Kantor Imigrasi NTB, KPK Sita Sejumlah Dokumen Administratif Terkait Suap WNA

RABU, 29 MEI 2019 | 21:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeldehan di dua lokasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor PT Wisata Bahagia. Saat digeledah, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Hari ini tim KPK ditugaskan ke NTB melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi kelas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia atau kantor tersangka LLI yang kami proses. Kami amankan dan sita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara yang sedang berjalan di imigrasi tersebut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Febri menambahkan, dokumen yang berhasil diamankan tim KPK itu berupa dokumen-dokumen administrasi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tangkap tangan.

"Dokumen-dokumen yang diamankan, dokumen administratif yang terkait dengan posisi tersangka sebagai PPNS dan pejabat di Imigrasi," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL).

Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun keduanya malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.

Adapun besaran uang suap terkait izin tinggal dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggar Barat (NTB) sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kepada KUR dan YRI selaku pihak penerima, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan, kepada LIL selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya