Berita

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam)/RMOL

Hukum

Enam Tersangka Kericuhan 22 Mei Ternyata Akan Bunuh Empat Pejabat Negara

SENIN, 27 MEI 2019 | 18:13 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian kembali merilis pelaku kerusuhan dalam aksi 21-22 Mei kemarin. Mereka adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Berdasarkan pemeriksaan, keenam pelaku ternyata hendak melakukan pembunuhan terhadap empat pejabat negara.

"Tersangka TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional. Kemudian 12 April 2019, tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya, jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Senin (27/5).

Kendati demikian, ia enggan untuk membeberkan identitas empat pejabat yang menjadi target operasi pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku.


"Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. HK berperan sebagai leader dan mencari senjata api sekaligus eksekutor. Ia juga diketahui memimpin aksi 21 Mei.

"Jadi yang bersangkutan ada pada tanggal 21 Mei tersebut dengan membawa satu pucuk senpi revolver taurus 08, dan HK menerima uang 150 juta rupiah ditangkap pada hari Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB di Lobby Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat," tuturnya.

Tersangka kedua berinisial AZ yang juga berperan sebagai eksekutor. Ia ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kemudian IR berperan sebagai eksekutor dengan menerima uang lima juta dan ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB di Pos Polri, kantor security di Jalan KPBD, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tersangka keempat inisial TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek pol 22. Tersangka menerima uang 55 juta rupiah dan ditangkap pada hari Jumat 24 Mei sekitar pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup Bogor," lanjutnya.

Tersangka TJ telah diperiksa urin dan positif menggunakan narkoba amfetamin dan metamfetamina, Iqbap menerangkan penggunaan obat-obatan tersebut adalah bentuk usaha agar tersangka meningkatkan keberanian.

"Kadang-kadang keberaniannya meningkat, saya kira menggunakan itu," paparnya.

Tersangka kelima adalah AD yang berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi rakitan meyer, laras panjang dan senpi pendek kepada tersangka HK.

"Menerima hasil penjualan senpi sebesar 26,5 juta rupiah ditangkap pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada Jakarta Utara, hasil pemeriksaan urin juga positif amfetamin, mentafetamin dan benzodiazepine," paparnya.

Sementara itu, tersangka keenam AF adalah seorang perempuan, yang berperan pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada tersangka HK, Ia menerima hasil penjualan senpi sebesar 50 juta rupiah yang ditangkap pada hari Jumat (24/5) di Bank BRI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya