Berita

Sri Puguh Budi Utami/Net

Nusantara

Ditjen PAS Fasilitasi 33 Narapidana Kuliah Hukum

SENIN, 27 MEI 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana saat ini tengah mengikuti kuliah jurusan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda, Tangerang, Banten.

Para WBP tersebut difasilitasi penuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM sampai meraih gelar sarjana.

"Dukungan penuh Ditjen PAS kepada para WBP merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami PAS di Jakarta, Minggu (26/5).


Revitalisasi itu, jelas Utami, merupakan upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

“Kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” kata dia.

Terkait fasilitas kuliah hukum tersebut, Utami mengatakan, peserta telah diseleksi ketat sebelumnya, sekitar setahun lalu. Mereka adalah napi dari lapas-lapas seluruh Indonesia yang diupayakan proporsional meliputi ketiga kawasan, yakni kawasan barat, tengah dan timur.

“Pokoknya dari Aceh sampai Papua, kita upayakan merata,” ujar Utami.

Lebih jauh Utami menerangkan, para WBP dikumpulkan di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten. Mereka diajar oleh para dosen dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang.

"Setelah meraih sarjana hukum, mereka akan diberikan pendidikan lanjutan untuk menjadi konsultan dan penasihat hukum," jelasnya.

Dengan bekal ilmu tersebut, para WBP ini diharapkan mampu menjadi konsultan dan penasihat hukum bagi napi lain atau masyarakat miskin yang membutuhkan.

“Dengan demikian, mereka bisa membantu rekan-rekan sesama WBP yang memerlukan pendampingan hukum,” ujar Utami.

Dirjen PAS percaya, bila ditangani oleh sesama WBP dengan keahlian mumpuni, efektivitas pendampingan akan lebih baik.

“Para penasihat hukum itu tak hanya bicara dengan argumentasi rasional, tetapi juga dengan hati dan perasaan karena mereka pun sudah mengalami sendiri. Jadi pembelaan akan komplet, melibatkan argumentasi hukum, rasio, pengalaman, perasaan. lengkap, baik teori, konsep maupun pengalaman empiris,” kata Dirjen.

Diharapkan, ujar Utami nanti para penasihat hukum lulusan program ini bisa membentuk komunitas dan membangun firma hukum bersama dengan kerja pokok membantu para napi yang tersebar di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Dirjen PAS mengaku gembira karena program yang sudah berjalan dua semester itu menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal itu ditandai dengan pencapaian prestasi akademik yang menggembirakan.

"Ada dua orang yang indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya sempurna, 4. Yang terendah pun mencatatkan IPK 3,3, dengan rata-rata IPK 3,5 untuk ke-33 mahasiswa tersebut," kata Utami.

Menurut Dirjen PAS, program serupa akan dikembangkan lebih jauh. Pihaknya tengah merancang kerjasama dengan Universitas Bosowa di Makassar dan sebuah perguruan tinggi di Medan.

“Yang beda mungkin ilmu yang dipelajari. Bila di Tangerang soal hukum, di Medan dan Makassar mungkin ilmu komputer dan ilmu ekonomi,” ujar Utami.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya