Berita

Politik

YLBHI Sebut Nalar Publik Hancur Karena Setujui Kekerasan Aparat Di Aksi 22 Mei

MINGGU, 26 MEI 2019 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Temuan awal yang dirangkum sejumlah yayasan lembaga bantuan hukum dalam peristiwa 21-22 Mei menunjukkan bahwa aparat hukum di Indonesia masih menggunakan pendekatan keamanan. Setidaknya, ada 14 temuan yang diungkap YLBHI terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei kemarin.

"Jadi kepolisian adalah aktor keamanan yang seharusnya menjadi sipil, dia adalah bagian dari sipil bagian dari masyarakat, karena itu dia tidak boleh melakukukan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).

Ia melanjutkan, aparat keamanan seharusnya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang artinya tidak seorangpun berhak dihukum sebelum korban mengalami suatu proses keadilan.


"Hakim bahkan hanya mengadili dan tidak bisa menghukum, siapa yang menghukum? Yang menghukum adalah lembaga pemasyarakatan. Jadi tidak boleh dalam satu tubuh, dalam suatu otoritas menjalankan fungsi menginvestigasi sampai kemudian menghukum," tegasnya.

Yang memprihatinkan, lanjutnya, penggunaan kekerasan dalam pengamanan seakan dipertontonkan kepada publik. Perlakuan ini pun dianggapnya telah merusak nalar publik.

"Karena banyak sekali komentar masyarakat yang kami lihat tidak menyatakan keprihantinan terhadap kekerasan itu, tetapi justru menyoraki bahkan menyetujui kekerasan itu. Tentu saja kami tidak setuju dengan kekerasan apapun," tuturnya.  

"Kita harus lebih tidak setuju lagi apabila kekerasan itu diproduksi oleh negara yang dilakukan oleh aparat yang harusnya menjaga penegakan hukum," lanjut Asfinawati.

Ia juga menekankan bahwa seharusnya yang paling berperan dan bertanggung jawab atas kondisi ini adalah para elite yang menyebabkan demokrasi Indonesia terancam karena masyarakat saat ini tidak bisa lagi membedakan mana tindakan sah secara hukum dan mana tindakan yang tidak sah.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya