. Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan kembali menegaskan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi bertujuan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal.
"Selama ini banyak pengiriman PMI ilegal ke sana dengan modus visa umroh. Nanti tidak ada lagi pakai cara ilegal seperti itu," kata Maruli dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Sebagaimana diberitakan pada Desember 2018, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal.
Menurut Maruli, pada Mei 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan pengiriman PMI sektor PRT ke seluruh negara di Timur Tengah. Alasannya waktu itu, antara lain, pertama,banyak PMI diperlakukan tidak manusiawi di hampir semua negara di Timteng. Kedua, semua negara di Timteng tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing termasuk PMI.
Sekarang pemerintah mengeluarkan kebijakan akan mengirim PMI sektor PRT ke Arab Saudi, dengan pertimbangan,pertama, Arab Saudi sangat membutuhkan PMI. Kedua, Arab Saudi sudah mempunyai peraturan tertulis untuk melindungi tenaga kerja asing. Ketiga, pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia sudah menandatangani MoU pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal.
Menurut Maruli, banyak negara membutuhkan PMI terutama PMI sektor PRT seperti Jepang, Taiwan, seluruh negara di Timteng, dan sebagainya.
Untuk itu, kata Maruli, pemerintah akan terus, pertama, meningkatkan perlindungan terhadap PMI sejak dari Tanah Air atau sejak prapemberangkatan, di tempat kerja atau negara penempatan sampai PMI kembali lagi ke Tanah Air.
Perlindungan prapemberangkatan seperti menghindari perekrutan melalui calo. Karena itulah pemerintah, kata dia, telah membangun desa migran produktif dan kantor pelayanan satu atap di kantong-kantong PMI yang dikirim ke banyak negara.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kemnaker, Eva Trisiana, yang juga tampil sebagai pembicara dalam acara itu, menambahkan, bentuk perlindungan prapemberangkatan lainnya adalah menyiapkan calon PMI yang berkualitas dengan melatih dan mendidik PMI sebelum dikirim ke luar negeri.
Selain itu, kata Eva, pihaknya terus mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan merekrut calon PMI secara ilegal.
Sedangkan bentuk perlindungan PMI ketika di negara penempatan, kata Eva, adalah dengan memaksimalkan tugas dan fungsi atase ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan PMI.
"Perlindungan lainnya adalah seluruh PMI di luar negeri ikut dalam program asuransi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, pengiriman PMI dengan sistem satu kanal sebaiknya tidak hanya untuk PMI PRT yang dikirim negara Arab Saudi, tetapi juga untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara di Timur Tengah (Timteng).
"Bila perlu untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara penempatan gunakan sistem One Channel," kata Gabriel Goa.