Berita

Foto:Net

Kemnaker: Sistem Satu Kanal Untuk Mencegah Pengiriman PMI Ilegal

SABTU, 25 MEI 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan kembali menegaskan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi bertujuan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal.

"Selama ini banyak pengiriman PMI ilegal ke sana dengan modus visa umroh. Nanti tidak ada lagi pakai cara ilegal seperti itu," kata Maruli dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Sebagaimana diberitakan pada Desember 2018, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal.
 

 
Menurut Maruli, pada Mei 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan pengiriman PMI sektor PRT ke seluruh negara di Timur Tengah. Alasannya waktu itu, antara lain, pertama,banyak PMI diperlakukan tidak manusiawi di hampir semua negara di Timteng. Kedua, semua negara di Timteng tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing termasuk PMI.

Sekarang pemerintah mengeluarkan kebijakan akan mengirim PMI sektor PRT ke Arab Saudi, dengan pertimbangan,pertama, Arab Saudi sangat membutuhkan PMI. Kedua, Arab Saudi sudah mempunyai peraturan tertulis untuk melindungi tenaga kerja asing. Ketiga, pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia sudah menandatangani MoU pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal.

Menurut Maruli, banyak negara membutuhkan PMI terutama PMI sektor PRT seperti Jepang, Taiwan, seluruh negara di Timteng, dan sebagainya.

Untuk itu, kata Maruli, pemerintah akan terus, pertama, meningkatkan perlindungan terhadap PMI sejak dari Tanah Air atau sejak prapemberangkatan, di tempat kerja atau negara penempatan sampai PMI kembali lagi ke Tanah Air.

Perlindungan prapemberangkatan seperti menghindari perekrutan melalui calo. Karena itulah pemerintah, kata dia, telah membangun desa migran produktif dan kantor pelayanan satu atap di kantong-kantong PMI yang dikirim ke banyak negara.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kemnaker, Eva Trisiana, yang juga tampil sebagai pembicara dalam acara itu, menambahkan, bentuk perlindungan prapemberangkatan lainnya adalah menyiapkan calon PMI yang berkualitas dengan melatih dan mendidik PMI sebelum dikirim ke luar negeri.

Selain itu, kata Eva, pihaknya terus mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan merekrut calon PMI secara ilegal.
Sedangkan bentuk perlindungan PMI ketika di negara penempatan, kata Eva, adalah dengan memaksimalkan tugas dan fungsi atase ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan PMI.

"Perlindungan lainnya adalah seluruh PMI di luar negeri ikut dalam program asuransi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, pengiriman PMI dengan sistem satu kanal sebaiknya tidak hanya untuk PMI PRT yang dikirim negara Arab Saudi, tetapi juga untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara di Timur Tengah (Timteng).

"Bila perlu untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara penempatan gunakan sistem One Channel," kata Gabriel Goa.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya