Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik Dan Orang Kepercayaannya Indung

KAMIS, 23 MEI 2019 | 16:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk dua orang tersangka dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal terkait kerjasama antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Teknologi Kimia (HTK).

Dua orang itu adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka BSP dan IND," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/5).


Masa perpanjangan penahanan terhadap Bowo dan Indung terhitung sejak 27 Mei hingga 24 Juni 2019 mendatang.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), orang kepercayaan Bowo, Indung alias (IND) dan AWI sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT (HTK).

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya