Berita

Ilustrasi sosial media/Net

Hukum

Pemerhati Hukum Siber: Pembatasan Akses Media Sosial Adalah Kebijakan Yang Aneh

KAMIS, 23 MEI 2019 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pemerintah yang membatasi akses berbagi foto dan video di media sosial serta aplikasi pesan singkat yang dilakukan pemerintah sejak kemarin disoroti oleh Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI).

Ketua HPHSI, Galang Prayogo menjelaskan, publik memiliki hak mendapatkan informasi melalui foto dan video yang telah dibatasi Kemenkominfo.

"Agak aneh memang. Kalau dilihat itu kan hak publik. Kenapa harus membatasi? Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten yang melanggar undang-undang," tutur Galang saat dihubungi, Kamis (23/5).


Berdasarkan alasan pemerintah, pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dilakukan guna menghindari penyebaran gambar dan video provokasi dan hoax terkait dengan aksi 22 Mei.

Dilihat dari alasan tersebut, Galang pun tak sependapat lantaran tak semua masyarakat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.

"Jangan disamakan dong. Banyak juga kan masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula rakyat sudah cerdas, mereka dapat memilah informasi antara fakta dan hoax," jelas aktivis media siber ini.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap fitur foto dan video pada media sosial (medsos) dan aplikasi layanan pertukaran pesan saat kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah viralnya hal negatif yang bertujuan memprovokasi massa.

"Di media sosial dan aplikasi pesan singkat kadang kita membagikan gambar, video itu viralnya cepat dan secara emosional langsung berdampak. Oleh karenanya kami nonaktifkan fitur (gambar dan video)," tutur Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Rabu (22/5).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya