Berita

Ilustrasi sosial media/Net

Hukum

Pemerhati Hukum Siber: Pembatasan Akses Media Sosial Adalah Kebijakan Yang Aneh

KAMIS, 23 MEI 2019 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pemerintah yang membatasi akses berbagi foto dan video di media sosial serta aplikasi pesan singkat yang dilakukan pemerintah sejak kemarin disoroti oleh Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI).

Ketua HPHSI, Galang Prayogo menjelaskan, publik memiliki hak mendapatkan informasi melalui foto dan video yang telah dibatasi Kemenkominfo.

"Agak aneh memang. Kalau dilihat itu kan hak publik. Kenapa harus membatasi? Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten yang melanggar undang-undang," tutur Galang saat dihubungi, Kamis (23/5).


Berdasarkan alasan pemerintah, pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dilakukan guna menghindari penyebaran gambar dan video provokasi dan hoax terkait dengan aksi 22 Mei.

Dilihat dari alasan tersebut, Galang pun tak sependapat lantaran tak semua masyarakat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.

"Jangan disamakan dong. Banyak juga kan masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula rakyat sudah cerdas, mereka dapat memilah informasi antara fakta dan hoax," jelas aktivis media siber ini.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap fitur foto dan video pada media sosial (medsos) dan aplikasi layanan pertukaran pesan saat kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah viralnya hal negatif yang bertujuan memprovokasi massa.

"Di media sosial dan aplikasi pesan singkat kadang kita membagikan gambar, video itu viralnya cepat dan secara emosional langsung berdampak. Oleh karenanya kami nonaktifkan fitur (gambar dan video)," tutur Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Rabu (22/5).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya