Berita

Prabowo Subianto/Net

Hukum

Surati Kejaksaan, Polisi Mulai Penyidikan Dugaan Makar Prabowo

SELASA, 21 MEI 2019 | 05:46 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar).

Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.


Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.



Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut.

"Benar, diterima jam 2 tadi," kata Dahnil saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/5) dini hari tadi.

Kasus makar yang ditangani kepolisian tak hanya menyentuh Eggi dan Prabowo. Diketahui, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko.

Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hitup atau paling lama 20 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya