Berita

Prabowo Subianto/Net

Hukum

Surati Kejaksaan, Polisi Mulai Penyidikan Dugaan Makar Prabowo

SELASA, 21 MEI 2019 | 05:46 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar).

Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.



Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut.

"Benar, diterima jam 2 tadi," kata Dahnil saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/5) dini hari tadi.

Kasus makar yang ditangani kepolisian tak hanya menyentuh Eggi dan Prabowo. Diketahui, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko.

Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir. Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hitup atau paling lama 20 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya