Berita

Lieus Sungkharisma/RMOL

Hukum

Bukti Cukup, Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Sebagai Tersangka

SENIN, 20 MEI 2019 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan Lieus Sungkharisma di sebuah apartemen di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat dan di kediamannya di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menggeledah kamar apartemen tersebut dan mengamankan barang bukti berupa handphone, CCTV, serta dokumen-dokumen lain.

"Dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan di kamar itu ditemukan alat komunikasi berupa handphone dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin sore (20/5).

Usai melakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi selanjutnya menggeledah kediaman Lieus. Dari situ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Kita lakukan penggeledahan di sana (rumah Lieus), kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik, pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka (Lieus)," lanjut Argo.

Selanjutnya, Lieus langsung dibawa ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengaku menetapkan tersangka terhadap Lieus atas dua barang bukti.

"Dua alat bukti yang cukup. Jadi laporan kan 19 April, jadi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin (Minggu) dan sekarang kita lakukan penangkapan," tegas Argo.

Diketahui, Lieus diringkus usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax.

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya