Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Setelah Dicecar 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Permadi Dilanjut Pekan Depan

SENIN, 20 MEI 2019 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi diperiksa penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Politisi nyentrik dengan pakaian serba hitam itu diperiksa atas video dirinya menyebut kata “revolusi” yang viral.

Permadi mengaku, dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan ini akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (27/5).

"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sore.

Menurutnya, revolusi yang diucapkannya merupakan suatu hal yang sifatnya terbatas dan tertutup. Sehingga ia tidak bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi.

"Karena itu, saya tidak tahu kalau itu dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu," katanya.

Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Permadi dilaporkan setelah menyebutkan kata 'revolusi' yang terekam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya itu, yaitu oleh politisi PDI-P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi disangkakan telah melanggar Pasal dugaan makan yang masuk dalam pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUJP junto pasal 87 KUHP dan atau pasal 4 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya