Berita

Permadi/RMOL

Hukum

Setelah Dicecar 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Permadi Dilanjut Pekan Depan

SENIN, 20 MEI 2019 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Gerindra, Permadi diperiksa penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Politisi nyentrik dengan pakaian serba hitam itu diperiksa atas video dirinya menyebut kata “revolusi” yang viral.

Permadi mengaku, dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan ini akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (27/5).


"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sore.

Menurutnya, revolusi yang diucapkannya merupakan suatu hal yang sifatnya terbatas dan tertutup. Sehingga ia tidak bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi.

"Karena itu, saya tidak tahu kalau itu dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu," katanya.

Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Permadi dilaporkan setelah menyebutkan kata 'revolusi' yang terekam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya itu, yaitu oleh politisi PDI-P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi disangkakan telah melanggar Pasal dugaan makan yang masuk dalam pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUJP junto pasal 87 KUHP dan atau pasal 4 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya