Berita

Artikel di Tamsh-news.com/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ani Hasibuan Resmi Laporkan Tamsh-news.com ke Polda

SENIN, 20 MEI 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan resmi melaporkan portal tamsh-news.com ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan portal tamsh-news.com dilaporkan karena telah memuat informasi palsu alias hoax tentang pernyataan kliennya.

“Masalah ini bergulir karena disebabkan oleh berita yang ditulis oleh tamsh-news.com dan kita sinyalir media tersebut tidak kredibel, tidak resmi. Nah kita menganggap bahwa berita yang dimuat tamsh-news.com itu bermuatan kebohongan berita yang tidak benar," ucap Slamet Hasan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).


Dia menegaskan bahwa wartawan dari portal tersebut tidak pernah mewawancarai Ani Hasibuan.

“Tidak pernah bertemu, juga tidak pernah meminta izin pemuatan berita tersebut di tamsh-news,” lanjut Slamet.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Slamet berkesimpulan bahwa portal tamsh-news.com merupakan portal berita yang tidak resmi karena tidak adanya kontak redaksi yang bisa dihubungi, serta tidak ada penanggung jawab dan kantor redaksinya.

"Dan kita juga sudah cek ternyata tamsh-news.com juga merupakan situs atau portal berita yang tidak resmi, tidak bertanggung jawab, tidak kredibel, tidak terdaftar (di Dewan Pers)," urainya.

Atas alasan itu, pihaknya secara mantap melaporkan portal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 20 Mei 2019.

"Makanya kita melaporkan tams-news.com dengan dugaan tams-news.com telah melakukan tindak pidana membuat atau manipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap otentik atau benar. Sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU ITE junto pasal 52 dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.

Salah satu artikel di portak ini berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal”. Pemberitaan tersebut yang kemudian menjadi barang bukti yang dilaporkan Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 untuk menjerat Ani Hasibuan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya