Berita

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto /RMOL

Hukum

Aktivis HAM: Penangkapan Eggi Sudjana Adalah Tindakan Barbar

MINGGU, 19 MEI 2019 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hermawanto menilai memidanakan Eggi terkait people power merupakan tindakan yang barbar. Hal tersebut diungkapkan lantaran gerakan tersebut tidak dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memidanakan people power kepada Eggi Sudjana adalah tindakan barbar. Di dalam KUHP tidak pernah ditulis, tidak pernah dilarang sehingga ketika hari ini people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," ucap Hermawanto kepada Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).

Selain itu, profesi Eggi sebagai advokat juga dilindungi undang-undang serta tidak bisa sembarangan dipidanakan.


"Jangan bermain-main kecuali mereka akan bertindak sewenang-wenang dan ini adalah anarkisme terhadap demokrasi kita," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, Hermawanto yang juga kuasa hukum Eggi ini berpandangan bahwa pernyataan people power diutarakan kliennya itu dalam status sebagai advokat.

"Kasus Eggi Sudjana ini fakta ancaman terhadap profesi advokat karena ketika Eggi Sudjana bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat," jelasnya.

Tak hanya barbar, mantan anggota YLBHI ini juga menyebut penangkapan Eggi merupakan tindakan antidemokrasi.

"Fakta penangkapan Eggi ketika menyampaikan pendapatnya, ketika hanya menyampaikan suaranya, dengan kekuatan suara lalu dianggap sebagai tindakan makar adalah tindakan antidemokrasi," tegasnya.

"Ini ancaman bagi kita semua yang sudah berdarah-darah ketika 98 (reformasi) berjuang menegakkan demokrasi. Hari ini ketika Eggi Sudjana ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, gara-gara dianggap people power, ini adalah bukti ada ancaman demokrasi bagi kita ke depan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya