Berita

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto /RMOL

Hukum

Aktivis HAM: Penangkapan Eggi Sudjana Adalah Tindakan Barbar

MINGGU, 19 MEI 2019 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hermawanto menilai memidanakan Eggi terkait people power merupakan tindakan yang barbar. Hal tersebut diungkapkan lantaran gerakan tersebut tidak dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memidanakan people power kepada Eggi Sudjana adalah tindakan barbar. Di dalam KUHP tidak pernah ditulis, tidak pernah dilarang sehingga ketika hari ini people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," ucap Hermawanto kepada Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).

Selain itu, profesi Eggi sebagai advokat juga dilindungi undang-undang serta tidak bisa sembarangan dipidanakan.


"Jangan bermain-main kecuali mereka akan bertindak sewenang-wenang dan ini adalah anarkisme terhadap demokrasi kita," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, Hermawanto yang juga kuasa hukum Eggi ini berpandangan bahwa pernyataan people power diutarakan kliennya itu dalam status sebagai advokat.

"Kasus Eggi Sudjana ini fakta ancaman terhadap profesi advokat karena ketika Eggi Sudjana bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat," jelasnya.

Tak hanya barbar, mantan anggota YLBHI ini juga menyebut penangkapan Eggi merupakan tindakan antidemokrasi.

"Fakta penangkapan Eggi ketika menyampaikan pendapatnya, ketika hanya menyampaikan suaranya, dengan kekuatan suara lalu dianggap sebagai tindakan makar adalah tindakan antidemokrasi," tegasnya.

"Ini ancaman bagi kita semua yang sudah berdarah-darah ketika 98 (reformasi) berjuang menegakkan demokrasi. Hari ini ketika Eggi Sudjana ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, gara-gara dianggap people power, ini adalah bukti ada ancaman demokrasi bagi kita ke depan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya