Berita

Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani: Maladministrasi, Jokowi Harus Hentikan Tim Asistensi Hukum Wiranto

SABTU, 18 MEI 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang dibentuk oleh Wiranto perlu dihentikan. Hal itu, ia sampaikan setelah Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi dalam pembentukannya.

“Tim Asisten Hukum ini perlu dihentikan jika memang sudah dinyatakan adanya potensi maladministrasi oleh Ombudsman RI. Tugas-tugas yang ada dikembalikan pada lembaga-lembaga resmi negara yang telah dimandatkan undang-undang. Pemerintah tidak boleh melanggar Undang-Undang dan tata kelola organisasi Negara yang sah," kata Mardani, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini mengatakan dibentuknya tim ini sebenarnya sangat berlebihan dan menyebabkan keberadaannya seperti menebar ketakutan di masyarakat.


“Negara kan sebetulnya sudah punya lembaga resmi untuk penegakan hukum sesuai aturan perundangan yang ada. Buat apa lagi ada tim ini? Tim ini juga berpotensi melanggar hak atas kebebasan menyatakan pendapat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Mardani berharap, Presiden Jokowi bisa memberikan koreksi langsung bila ada menteri yang melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi kalau sampai melakukan maladministasi.

“Presiden Jokowi harus turun tangan, jangan terus membiarkan menteri bekerja liar melampaui kewenangannya, apalagi sampai menyalahi tata aturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menurut Lely Pelitasari, Wakil Ketua Ombudsman RI ada empat hal yang menyebabkan tim ini dianggap maladministrasi. Partama melampaui kewenangan tugas pengawasan sikap politik dari instasi lain.

Kedua, penyalahgunaan kewenangan fungsi Kemenko Polhukam untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi karena ada potensi menggunakan kewenangan untuk tujuan lain.

Ketiga, terjadi konflik kepentingan, yaitu proses politik versus tugas dan fungsi Kemenko Polhukam.

Keempat, pengawasan yang dilakukan bukan oleh organ mandatory undang-undang, ada potensi bentuk perlakuannya tidak adil bagi sebagaian warga negara.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya