Berita

Hukum

Bekas Menkeu: Anggaran KTP-El Lebih Banyak Tanggung Jawab Kemendagri

JUMAT, 17 MEI 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat petang (17/5).

Agus dipanggil bersaksi untuk kasus dugaan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) yang menjerat politisi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka.

"Jadi saya memenuhi panggilan KPK menjadi saksi untuk saudara MN. Jadi, saya ingin menyampaikan dua hal. Yang pertama, saya menjelaskan terkait dengan anggaran. Yang kedua, saya menjelaskan tentang multiyears contract," kata Agus usai pemeriksaan.


Agus menjelaskan, berpatokan pada UU 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara bahwa kewenangan anggaran dalam pengadaan proyek E-KTP di bawah kewenangan Kemendagri.

"Kalau Menkeu, itu dia adalah sebagai pengelola fiskal Bendahara Umum Negara. Sedangkan kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri adalah pengguna anggaran," kata Agus.

Sebagai pengguna anggaran, Kemendagri memiliki kewenangan merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan itu termasuk saat penunjukan kontrak, pembayaran itu semua dilakukan Kemendagri.

Selanjutnya, Kemendagri membahas anggarannya bersama DPR.

"Setelah dilakukan pembahasan ditelaah dan semua dokumen dipenuhi, disetujui oleh Menteri Keuangan," imbuhnya.


Kemenkeu, kata Agus, hanya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sehingga, pihak yang seharusnya lebih banyak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran proyek KTP-el yakni pihak Kementerian Dalam ‎Negeri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Beberapa di antaranya sudah divonis penjara.

Kasus suap KTP-el ini telah merugikan keuangan negara diduga sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.

Markus Nari sendiri telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 atas dugaan merintangi proses penyidikan dan pengadilan.  Ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el) untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya