Berita

Dokter Robiah Khairani Hasibuan/Net

Hukum

Dokter Ani Hasibuan Tidak Penuhi Panggilan Polisi Karena Sakit

JUMAT, 17 MEI 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau yang akrab dikenal dr. Ani Hasibuan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena sedang sakit, Jumat (17/5)

Hal tersebut disampaikan pengacara dr. Ani Hasibuan, Amin Fahruddin yang mengatakan kliennya sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Dokter Ani Hasibuan sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian yang berdasarkan kepada SARA.


"Tapi hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit," sebut Amin kepada awak media di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.

Amin melanjutkan, dr. Ani Hasibuan sedang mengalami sakit akibat kelelahan.

"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu terlalu over secara fisik mungkin beliau kelelahan," ungkapnya.

Sehingga, dia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dr. Ani Hasibuan.

"Jadi pagi ini kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami sebagai saksi," jelasnya.

Diketahui, dr. Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada 12 Mei 2019.

Dokter Ani Hasibuan disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Dia dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.

Dokter Ani Hasibuan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini  sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada 15 Mei 2019.

Diketahui, dr. Ani Hasibuan juga sempat menjadi pembicara di program acara stasiun televisi swasta Tv One. Dia memberikan penjelasan medisnya serta analisa penyebab kematian ratusan petugas KPPS yang menurutnya tidak mungkin akibat kelelahan.

Namun, penjelasan dr. Ani Hasibuan itu mendapatkan respons dari seorang caleg dari PDIP, Adrian Napitupulu yang juga menjadi pembicara diacara tersebut. Adrian menilai dr. Ani Hasibuan telah merendahkan pekerjaan seorang petugas KPPS.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya