Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Dalami Suap BLBI, KPK: Gugatan Sjamsul Nursalim Ke BPK Berisiko Bagi Kinerja KPK

JUMAT, 17 MEI 2019 | 03:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang mangkrak dan hampir kadaluarsa pada tahun 2022 nanti, masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu memang jadi perhatian KPK," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam kasus BLBI, KPK telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.


Nama pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Ia menggugat BPK dengan harapan agar tidak ada kerugian negara.

Gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, KPK mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit bahwa didapati kerugian negara dalam skandal BLBI.

"Gugatan perdata itu kan BPK dan auditor BPK, karena ada risiko hukum terhadap KPK maka kami akan terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, jadi akan kami hadapi dan kami dalami lebih lanjut," kata Febri.

"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK. Sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK, karena permintaan audit itu pun dari KPK sebelumnya," sambungnya.

KPK kerap menjadwalkan pemanggilan untuk Sjamsul Nursalim untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya