Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

Direktur PT MBA Suap Bupati Bengkalis Rp 1,6 M Untuk Menangkan Tender Proyek Jalan

KAMIS, 16 MEI 2019 | 18:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 2015.

Makmur diduga memberikan suap kepada Bupati Bengkalis sebelum periode Amril Mukminin sebesar Rp 1,3 miliar.

"MK dan kawan-kawan memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp 300 juta. Kemudian MK dan kawan-kawan kembali memberikan uang Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).


Adapun upaya Makmur untuk memenangkan tender dari proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Mawatindo Road Construction milik Hobby Siregar dengan banderol Rp 1,6 miliar. Kemudian Makmur (MK) bertemu dengan Bupati Bengkalis saat itu, M. Nasir dan pihak lain untuk memegang proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

"MK diduga meminjam perusahaan Hobby Siregar, yaitu PT. MRC biayanya Rp 1,6 miliar. Saat lelang, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa MK memenangkan lelang," jelas Laode.

Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459.32 miliar hingga akhirnya pada Desember 2013 dilakukan pencairan cek sebesar Rp 60.500.000.000 yang berasal dari pembayaran 15% uang muka proyek.

"Uang tersebut kemudian digunakan MK untuk membeli apartemen di Singapura," demikian Laode.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Angaran 2013-2015.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya