Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

Direktur PT MBA Suap Bupati Bengkalis Rp 1,6 M Untuk Menangkan Tender Proyek Jalan

KAMIS, 16 MEI 2019 | 18:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 2015.

Makmur diduga memberikan suap kepada Bupati Bengkalis sebelum periode Amril Mukminin sebesar Rp 1,3 miliar.

"MK dan kawan-kawan memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp 300 juta. Kemudian MK dan kawan-kawan kembali memberikan uang Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).


Adapun upaya Makmur untuk memenangkan tender dari proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Mawatindo Road Construction milik Hobby Siregar dengan banderol Rp 1,6 miliar. Kemudian Makmur (MK) bertemu dengan Bupati Bengkalis saat itu, M. Nasir dan pihak lain untuk memegang proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

"MK diduga meminjam perusahaan Hobby Siregar, yaitu PT. MRC biayanya Rp 1,6 miliar. Saat lelang, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa MK memenangkan lelang," jelas Laode.

Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459.32 miliar hingga akhirnya pada Desember 2013 dilakukan pencairan cek sebesar Rp 60.500.000.000 yang berasal dari pembayaran 15% uang muka proyek.

"Uang tersebut kemudian digunakan MK untuk membeli apartemen di Singapura," demikian Laode.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Angaran 2013-2015.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya