Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

Bupati Bengkalis Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 5,6 Miliar

KAMIS, 16 MEI 2019 | 18:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin resmi menyandang status tersangka dugaan suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Cipta Gading Asritama selaku pemenang tender proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menggarap proyek Multi Years (Jalan Duri-Sei Pakning) tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp 537,33 miliar dan dimenangkan oleh PT CGA.


Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA kemudian menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Selanjutnya, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016 atau sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril diduga meminta tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak,"kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Laode menambahkan, setelah teken kontrak proyek multi years, diduga Amril telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT. CGA selaku pemenang tender proyek.

"Jadi tersangka AMU ini diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," lanjut Laode.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya