Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

Bupati Bengkalis Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 5,6 Miliar

KAMIS, 16 MEI 2019 | 18:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin resmi menyandang status tersangka dugaan suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Cipta Gading Asritama selaku pemenang tender proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menggarap proyek Multi Years (Jalan Duri-Sei Pakning) tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp 537,33 miliar dan dimenangkan oleh PT CGA.


Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA kemudian menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Selanjutnya, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016 atau sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril diduga meminta tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak,"kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Laode menambahkan, setelah teken kontrak proyek multi years, diduga Amril telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT. CGA selaku pemenang tender proyek.

"Jadi tersangka AMU ini diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," lanjut Laode.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya