Berita

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan/RMOL

Hukum

Kapasitas Menristekdikti Dipertanyakan Advokat Usai Keluarkan Permen 5/2019

KAMIS, 16 MEI 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan mengkritik keberadaan Peraturan Menteri nomor 5/2019 tentang pendidikan profesi advokat yang dikeluarkan oleh Menristekdikti.

Dalam Permenristekdikti itu, disebutkan bahwa pendidikan profesi advokat dibebankan 24 SKS dalam dua semester setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

Para advokat pun lantas mempertanyakan kapasitas Menteri Mohamad Nasir dalam mengeluarkan peraturan tersebut.


"Menristek itu kan urusan pendidikan umum, pertanyaan saya apakah mereka tahu apa yang dibutuhkan advokat?" ujar salah satu advokat, Munir Fuadi dalam forum diskusi di Grand Sahid Jakarta, Kamis (16/5).

Munir menjelaskan, saat ini sudah ada aturan perundangan khusus dalam UU 18/2003 tentang advokat yang salah satunya mengatur siapa penyelenggara pendidikan profesi advokat.

"Menurut UU 18/2003 tentang pendidikan advokat merupakat syarat untuk bisa diangkat menjadi advokat dan diselenggarakan sepenuhnya oleh organisasi advokat," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Menristekdikti merupakan lembaga negara yang mengatur pendidikan umum, sedangkan pendidikan profesi advokat memiliki spesialisasi tersendiri yang tak bisa disamakan dengan pendidikan umum.

"Inilah yang harus kami pegang karena pendidikan advokat hanya advokat sendiri yang tahu sesuai profesinya," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya