Berita

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan/RMOL

Hukum

Kapasitas Menristekdikti Dipertanyakan Advokat Usai Keluarkan Permen 5/2019

KAMIS, 16 MEI 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan mengkritik keberadaan Peraturan Menteri nomor 5/2019 tentang pendidikan profesi advokat yang dikeluarkan oleh Menristekdikti.

Dalam Permenristekdikti itu, disebutkan bahwa pendidikan profesi advokat dibebankan 24 SKS dalam dua semester setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

Para advokat pun lantas mempertanyakan kapasitas Menteri Mohamad Nasir dalam mengeluarkan peraturan tersebut.


"Menristek itu kan urusan pendidikan umum, pertanyaan saya apakah mereka tahu apa yang dibutuhkan advokat?" ujar salah satu advokat, Munir Fuadi dalam forum diskusi di Grand Sahid Jakarta, Kamis (16/5).

Munir menjelaskan, saat ini sudah ada aturan perundangan khusus dalam UU 18/2003 tentang advokat yang salah satunya mengatur siapa penyelenggara pendidikan profesi advokat.

"Menurut UU 18/2003 tentang pendidikan advokat merupakat syarat untuk bisa diangkat menjadi advokat dan diselenggarakan sepenuhnya oleh organisasi advokat," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Menristekdikti merupakan lembaga negara yang mengatur pendidikan umum, sedangkan pendidikan profesi advokat memiliki spesialisasi tersendiri yang tak bisa disamakan dengan pendidikan umum.

"Inilah yang harus kami pegang karena pendidikan advokat hanya advokat sendiri yang tahu sesuai profesinya," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya