Berita

Pitra Romadoni/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Penangguhan Tahanan Eggi Sudjana Harus Dikabulkan

KAMIS, 16 MEI 2019 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana sejak Eggi resmi ditahan pada Selasa (14/5) malam.

"Sejak ditangkap itu sudah saya ajukan penangguhan penahanan. Seharusnya Polri, Polda Metro Jaya mengakomodir surat saya itu. Saya rasa penyidik PMJ profesional lah dalam menangani masalah ini," ucap Pitra Romadoni kepada redaksi, Kamis (16/5).


Sehingga, Pitra meminta penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi lantaran kliennya mengaku selalu kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Tidak harapan, memang harus dikabulkan dong. Karena memang Eggi kooperatif. Saya kan selalu optimis berbicara tidak ada berharap-harap, saya nggak mau berharap-harap. Karena dia (Eggi) selalu kooperatif tidak pernah menghilangkan barbuk (barang bukti), setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," tegas Pitra.

Menurutnya, pasal yang dituduhkan terhadap Eggi tidaklah tepat. Di mana kata Pitra, pasal 160 menurut keputusan Mahkamah Konstitusi haruslah ada akibat yang telah terjadi.

"Karena tuduhan pasal 160 itu mengandung tindak pidana materil dalam pengertian konstitusional bersyarat. Karena putusan MK Tahun 2009 mengatakan pasal 160 itu harus ada sebab akibat yang terjadi dalam istilahnya teori kondisi dalam hukum pidana, yaitu ada dulu kejadian baru bisa dipidana," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya