Berita

angkapan layar Instagram Jatanras/Net

Hukum

Emak-Emak Penyebar Video Pengancam Jokowi Ditetapkan Tersangka

RABU, 15 MEI 2019 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu perekam dan penyebar video HS yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka. Emak-emak tersebut diketahui bernama Ina Yuniarti.

"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (15/5).

Dalam kasus ini, pelaku dikenai dengan pasal berlapis, yakni terkait keamanan negara dan UU ITE.


"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo.

Ina Yuniarti diamankan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT.02/02, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5) pagi.

Saat diinterogasi, Ina mengakui bahwa dirinyalah yang ada di dalam video tersebut dan menyebarka video itu ke group Whatsapp hingga viral.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Ina Yuniarti, satu unit ponsel jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu helai kerudung biru tua, satu helai buah baju putih dan satu buah tas warna kuning yang digunakan saat merekam video tersebut.

Sebelumnya, dua emak-emak digiring aparat ke ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5) sekitar pukul 18:00 WIB. Hingga saat ini seorang emak-emak yang menggunakan jaket berwarna biru tua berkerudung biru belum diketahui identitasnya serta keterlibatannya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya