Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/RMOL

Hukum

Polisi Tahan Eggi Sudjana Karena Takut Kabur

RABU, 15 MEI 2019 | 14:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan setelah melihat beberapa pertimbangan.

"Pertimbangan yang diberikan oleh penyidik, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barang bukti. Kemudian juga mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri, (alasan) penyidik kenapa melakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Namun demikian, hingga kini surat perintah penahaan yang dikeluarkan penyidik belum ditandatangani oleh Eggi.


"Ada beberapa hal yang dilakukan oleh tersangka (Eggi) kenapa tidak mau menandatangani surat perintah penahanan, yang pertama yang bersangkutan (Eggi) sedang mengajukan praperadilan," kata Argo.

"Yang kedua, tersangka menyampaikan kepada penyidik di berita acara bahwa saksi yang diberikan kepada penyidik pada saat pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa nama saksi lah yang disampaikan oleh tersangka," paparnya.

Alasan ketiga yakni Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan lantaran merasa sebagai seorang advokat sehingga tidak bisa dilakukan pidana.

"Yang bersangkutan adalah sebagai advokat, jadi salah satunya (alasan) kenapa yang bersangkutan tidak mau menandatangani," lanjut Argo.

Meski begitu, penyidik selanjutnya membuat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani surat perintah penahanan. Surat tersebut disetujui Eggi dan ditandanganinya.

"Jadi selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan dan tersangka menyetujui surat berita acara penolakan dan menandatangani," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya