Berita

Permadi/Net

Hukum

Kasus Makar, Giliran Permadi Yang Akan Diperiksa Polisi

RABU, 15 MEI 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Politisi Partai Gerindra, Permadi diagendakan akan dipanggil penyidik polisi pada siang ini (Rabu, 15/5), untuk dilakukan pemeriksaan terkait ucapan yang bersangkutan yang menyebut kata "revolusi".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE yang dilakukan Permadi sebagai terlapor.

"Jadi laporan Permadi ada laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan UU ITE, jadi surat pemanggilan sudah dilayangkan krimsus pada tanggal 11 Mei 2019," ucap Kombes Argo di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).


Permadi akan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Diagendakan untuk hari ini dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi ya terkait dengan laporan tersebut. Siang kita tunggu saja," pungkas Kombes Argo.

Permadi diketahui dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Dia dipolisikan setelah menyebutkan kata "revolusi" yang terekam dalam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebutkan kata "revolusi". Pertama, Politisi PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi diduga telah melanggar Pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUJP junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya