Berita

Permadi/Net

Hukum

Kasus Makar, Giliran Permadi Yang Akan Diperiksa Polisi

RABU, 15 MEI 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Politisi Partai Gerindra, Permadi diagendakan akan dipanggil penyidik polisi pada siang ini (Rabu, 15/5), untuk dilakukan pemeriksaan terkait ucapan yang bersangkutan yang menyebut kata "revolusi".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE yang dilakukan Permadi sebagai terlapor.

"Jadi laporan Permadi ada laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan UU ITE, jadi surat pemanggilan sudah dilayangkan krimsus pada tanggal 11 Mei 2019," ucap Kombes Argo di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).


Permadi akan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Diagendakan untuk hari ini dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi ya terkait dengan laporan tersebut. Siang kita tunggu saja," pungkas Kombes Argo.

Permadi diketahui dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Dia dipolisikan setelah menyebutkan kata "revolusi" yang terekam dalam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebutkan kata "revolusi". Pertama, Politisi PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi diduga telah melanggar Pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUJP junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya