Berita

Permadi/Net

Hukum

Kasus Makar, Giliran Permadi Yang Akan Diperiksa Polisi

RABU, 15 MEI 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Politisi Partai Gerindra, Permadi diagendakan akan dipanggil penyidik polisi pada siang ini (Rabu, 15/5), untuk dilakukan pemeriksaan terkait ucapan yang bersangkutan yang menyebut kata "revolusi".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE yang dilakukan Permadi sebagai terlapor.

"Jadi laporan Permadi ada laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan UU ITE, jadi surat pemanggilan sudah dilayangkan krimsus pada tanggal 11 Mei 2019," ucap Kombes Argo di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

Permadi akan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Diagendakan untuk hari ini dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi ya terkait dengan laporan tersebut. Siang kita tunggu saja," pungkas Kombes Argo.

Permadi diketahui dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Dia dipolisikan setelah menyebutkan kata "revolusi" yang terekam dalam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebutkan kata "revolusi". Pertama, Politisi PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi diduga telah melanggar Pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUJP junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya