Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Suap Bupati Mojokerto, KPK Didesak Tetapkan PT TBIG Sebagai Tersangka Korporasi

RABU, 15 MEI 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut sejumlah kasus korporasi termasuk PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT TBIG terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto, Jawa Timur.

Koordinator Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi, Ahmad mengatakan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta dan ditemukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini. Berikutnya penggeledahan di kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto.


Selain itu, KPK telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang di duga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto. KPK juga telah memeriksa Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

"Melihat kronologis dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus suap PT TBIG ini patut diduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi termasuk dugaan adanya keterlibatan Presdir PT TBIG Herman Setya Budi karena tidak mungkin anak buahnya (Ockyanto) menyuap Mustafa tanpa sepengetahuan pimpinan," ungkap Ahmad dalam keteranganya, Rabu (15/5).

Dia menegaskan, pihaknya menilai dalam kasus ini telah terjadi perbuatan melawan hukum dari korporasi (TBIG) yang menimbulkan kerugian negara. Untuk itu mereka menuntut beberapa hal.

Pertama, mendesak KPK segera menetapkan PT TBIG sebagai perbuatan melawan hukum (tersangka) korporasi dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Kedua, mendesak KPK segera tangkap dan tetapkan Presdir PT TBIG sebagai tersangka. Ketiga, mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) bersikap tegas dengan mengeluarkan PT TBIG dari emiten di pasar modal karena telah melanggar azas good and clean corporate.

"Dan untuk menyampaikan tuntutan itu, Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi berencana akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor KPK pukul 15.00 WIB hari ini," tutup Ahmad.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya