Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Polisi Benarkan Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

RABU, 15 MEI 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut kata Argo berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali dengan membacakan surat perintah penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan (Eggi) membaca surat perintah penahanan tersebut," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4).


Pada saat dimintai untuk menandatangani surat penahanan tersebut, Eggi mengaku menolak. Sehingga, penyidik meminta Eggi untuk mengisi berita acara penolakan surat penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," jelas Argo.

Setelah itu, Eggi selanjutnya langsung dimasukkan ke sel tahanan Polda Metro Jaya usai menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan yang diberikan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan DIT TAHTI Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," pungkas Argo.

Diketahui, Eggi mengaku menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan pihak penyidik dengan beberapa alasan yang dimilikinya.

"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ucap Eggi Sudjana kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan di ruang Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa malam (14/5).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya