Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Polisi Benarkan Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

RABU, 15 MEI 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut kata Argo berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali dengan membacakan surat perintah penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan (Eggi) membaca surat perintah penahanan tersebut," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4).


Pada saat dimintai untuk menandatangani surat penahanan tersebut, Eggi mengaku menolak. Sehingga, penyidik meminta Eggi untuk mengisi berita acara penolakan surat penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," jelas Argo.

Setelah itu, Eggi selanjutnya langsung dimasukkan ke sel tahanan Polda Metro Jaya usai menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan yang diberikan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan DIT TAHTI Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," pungkas Argo.

Diketahui, Eggi mengaku menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan pihak penyidik dengan beberapa alasan yang dimilikinya.

"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ucap Eggi Sudjana kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan di ruang Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa malam (14/5).

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya