Berita

Budi Hartono Tengadi/Net

Hukum

Korban Perusakan Dan Penjarahan Ruko Di Bandung Surati Kapolri

RABU, 15 MEI 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, Budi Hartono Tengadi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.

Dia terpaksa menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar terkait perusakan ruko tersebut.

Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan advokat Wahyu Setiazie.

Dalam laporanya itu, Budi menduga adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Budi dalam keteranganya, Selasa (14/5).

Perusakan dan penjarahan ini bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung.

Namun sebelum proses itu berakhir tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah terlapor bersama sekelompok massa yang diduga berasal dari organisasi masyaralat (ormas) langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko yang dilakukan tengah tanpa izin.

"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," jelas Budi.

Sebelum proses pengeluaran secara paksa barang-barang miliknya itu, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari sekelompok massa kurang lebih sebanyak 80 orang. Saat itu dia mengaku mendapat ancaman.

Namun setelah kasus itu dilaporkan justru penyidik menerbitkan SP3. Alasannya, laporan tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya," demikian Budi.

Selain menulis surat terbuka, dirinya juga melaporkan tindakan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Itwasum Mabes Polri. Itwasum, sambung Budi, merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.

"Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu," pungkas Budi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya