Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Eggi Sudjana: Saya Advokat, Tidak Bisa Dipidanakan

RABU, 15 MEI 2019 | 06:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar melakukan protes terhadap polisi setelah dirinya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Eggi mengaku, dirinya tidak menandatangani surat penahanan lantaran ia memiliki alasan tersendiri untuk tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, sebagai seorang advokat dirinya tidak bisa dipidana maupun digugat. Hal tersebut menurutnya telah diatur di undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16. Selain itu, aturan tersebut juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014.


"Advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2014," ucap Eggi kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

Selain itu, Eggi juga telah melakukan upaya hukum praperadilan sehingga menurutnya polisi harus menunggu hasil praperadilan tersebut

"Berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkaitan dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," katanya.

Sehingga, Eggi berharap mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum yang menimpa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," jelas Eggi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya