Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Eggi Sudjana: Saya Advokat, Tidak Bisa Dipidanakan

RABU, 15 MEI 2019 | 06:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar melakukan protes terhadap polisi setelah dirinya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Eggi mengaku, dirinya tidak menandatangani surat penahanan lantaran ia memiliki alasan tersendiri untuk tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, sebagai seorang advokat dirinya tidak bisa dipidana maupun digugat. Hal tersebut menurutnya telah diatur di undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16. Selain itu, aturan tersebut juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014.


"Advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2014," ucap Eggi kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

Selain itu, Eggi juga telah melakukan upaya hukum praperadilan sehingga menurutnya polisi harus menunggu hasil praperadilan tersebut

"Berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkaitan dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," katanya.

Sehingga, Eggi berharap mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum yang menimpa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," jelas Eggi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya