Berita

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choopers/Repro

Hukum

Diskriminasi Hukum HS Dan RJ? Ini Penjelasan Lengkap Jacklyn Choopers

SELASA, 14 MEI 2019 | 23:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang menjerat pria berinisial HS (25) usai mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo menjadi pebincangan publik. Bahkan tak sedikit yang membandingkan proses hukum HS yang terancam hukuman mati ini dengan kasus RJ (16), pemuda yang juga mengancam menembak kepala Jokowi.

Isu ketidakadilan aparat kepolisian dalam menangani kasus penghinaan terhadap Presiden makin santer usai munculnya meme di sosial yang menyebutkan jika RJ telah divonis bebas.

Guna mengklarifikasi isu yang makin memanas ini, jajaran Polda Metro Jaya langsung memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Adalah Aiptu Zakaria. Polisi nyentrik dengan tampilan rambut gondrong pirang ini memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang diunggah di sosial media.

Jacklyn Choopers atau bang Jack, begitu ia kerap dipanggil. Ia menyebut jika informasi soal bebasnya RJ adalah hoax atau tidak benar.

"Kebetulan tim gue juga yang nanganin perkara RJ dan HS. Dalam kasus RJ, dia di bawah umur sedangkan HS sudah cukup umur dan sadar hukum," kata Bang Jack dalam videonya, Selasa (14/5).

Diakuinya, saat ini RJ telah diproses hukum dan sudah P21 meski masih di bawah umur. Ia pun menegaskan jika kepolisian tak pernah membeda-bedakan proses hukum dari status ataupun etnis pelaku.

Hal ini juga sekaligus menepis tudingan miring yang mnyebut aparat pilih kaksih terhadap pelaku dari etnis Tionghoa dengan pelaku asli Indonesia.

"Kami tidak memandang dia keturunan China, pribumi, kaya atau miskin. Semua sama kedudukannya di mata hukum," jelasnya.

"Setelah kasus RJ lengkap atau P21, penyidik Jatanras langsung melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat. Asal Lo tahu, di sini tugas polisi sudah selesai. Paham Bro Sis semua?" imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan pertanyaan banyak pihak terkait kasus RJ yang terkesan ditutup-tutupi dan kurang mendapat sorotan dari media massa.

"Di sini RJ di bawah umur dan kena UU Perlindungan Anak, makanya sidang tertutup untuk umum dan muka diblur (saat pemberitaan)," urainya.

Untuk soal vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku, Bang Jack menegaskan jika posisi aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

"Ada yang nanya, berapa vonisnya bang? Itu bukan lagi kewenangan polisi. Silakan ente tanya ke Kejari ataupun ke Kasipidum Jakarta Barat. Di sini sudah paham Bro Sis?" jelas Bang Jack.

"Sedangkan untuk kasus HS sekarang masih berproses atau kasus sedang berjalan," imbuhnya.

Dengan penjelasan tersebut, ia berharap masyarakat bisa memahami proses hukum yang dilakukan aparat terkait. Selain itu, sosok yang gemar dan kerap berbagi kegiatan di media sosial saat bertugas ini juga mengimbau kepada warganet untuk bijak dalam bersosial media.

"Saring sebelum sharing. Salam Indonesia damai, NKRI 100 persen harga mati. Merdeka!"tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya