Berita

Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak)/RMOL

Hukum

Konflik Internal KPK Bisa Diakhiri Dengan Revisi UU

SELASA, 14 MEI 2019 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tidak heran dalam menyikapi kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Dirinya menilai kisruh yang terlihat ke permukaan publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.

"Ini organisasi tidak diawasi, komisi III DPR saja kelimpungan mengahadapi mereka, padahal menggunakan alat setingkat angket. Lembaga ini dibuat berdasarkan UU, justru posisinya lebih tinggi dari lembaga yang diatur dalam konstitusi,"kata Margarito dalam acara diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakt Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) bertajuk ' Menyoal Kisruh Internal KPK', di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).


Margarito berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang jika tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK.

"Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, di mana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini. Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU Anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, dulu pernah ada pembicaraan tentang revisi UU KPK dengan pemeritah. Namun saat itu mereka tidak hanya membahas tentang revisi UU KPK.

"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya," jelas Nasir.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya