Berita

Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak)/RMOL

Hukum

Konflik Internal KPK Bisa Diakhiri Dengan Revisi UU

SELASA, 14 MEI 2019 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tidak heran dalam menyikapi kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Dirinya menilai kisruh yang terlihat ke permukaan publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.

"Ini organisasi tidak diawasi, komisi III DPR saja kelimpungan mengahadapi mereka, padahal menggunakan alat setingkat angket. Lembaga ini dibuat berdasarkan UU, justru posisinya lebih tinggi dari lembaga yang diatur dalam konstitusi,"kata Margarito dalam acara diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakt Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) bertajuk ' Menyoal Kisruh Internal KPK', di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).


Margarito berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang jika tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK.

"Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, di mana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini. Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU Anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, dulu pernah ada pembicaraan tentang revisi UU KPK dengan pemeritah. Namun saat itu mereka tidak hanya membahas tentang revisi UU KPK.

"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya," jelas Nasir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya